Beginilah Komunikasi Dengan Calon yang Sesuai Syari'at
Jumat, Juni 16, 2017
Tambah Komentar
Islam adalah agama
yang indah dan penuh kasih sayang. Ia dibawa oleh malaikat kepada Rasulullah
yang penuh kasih sayang dan diajarkan kepada umat Islam, umat yang tersayang.
Kehidupan umat manusia untuk mengesksperikan kasih sayang sangat
bermacam-macam. Melalui cinta, harta, pangkat, wanita, anak dan lain
sebagainya. Islam tidak melarang seseorang untuk
cinta harta, jabatan, anak
atau wanita, namun Islam memberi garis batas supaya manusia tidak mencintai semuanya
dengan cinta yang bisa menjerumuskan kepada neraka.
Beberapa hal dalam
mengekspresikan cinta sering terjadi kesalah-kaprahan. Para pelakunya sering
berdalih untuk membenarkan dengan berbagai alasan muncul dari logika semata.
Pacaran
islami
Kami mengawali
pembahasan ini dengan mengulas pacaran secara islam. Sebagian orang awam
beranggapan bahwa pacaran adalah satu cara paling cepat untuk mengenal dan
mengetahui secara dalam karakterer pasangan. Dengan dalih untuk saling
mengenal, tidak jarang dari mereka melakukan aksi berdua-duaan,
berbincang-bincang, jalan bareng, atau bahkan nekat tidur sekamar.
Islam memang menganjurkan
pernikahan, tapi Islam tidak membernarkan dan tidak mengenal istilah pacaran.
Islam memberikan konsep dalam mengatur kehidupan remaja agar mereka
memperbanyak menundukkan mata, menjaga pandangan agar tidak mudah terpesona dan
merasakan jatuh cinta, karena dengan pandangan panah-panah iblis dilesatkan.
Siapapun yang banyak mengumbar pandangannya maka semakin banyak pula
panah-panah iblis yang menghujamnya.
Bagi seseorang
remaja yang sudah berhasrat untuk menikah, maka metode untuk mengenal dan
mengetahui karekater calon pasangannya adalah dengan nadlar (melihat). Dengan nadlar
ini ia bisa melihat wajah calon pasangannnya dan kedua telapak tangannya.
Dengan melihat wajah dan tangan ia bisa mengetahui keberadaan lahir dan
batin seorang wanita. Selain itu, calon mempelai juga diperbolehkan
berbincang-bincang namun tetap dengan pendampingan mahramnya, seperti ayah,
ibu, saudara, dll.
Cara lain yang Islam
ajarkan ialah dengan mencari berita dari orang yang adil, dapat dipercaya dan
yang dekat dengan calon yang akan dia nikahi. Bagi orang yang ditugaskan untuk
melihat calon pasangan maka ia harus dengan jujur menceritakan keadaan yang
sebenarnya meskipun harus terpaksa membuka aib dan cacatnya, karena ini
termasuk dalam ghibah yang dibenarkan karena ada hajat yang mendesak.
Dengan demikian,
budaya antara laki-laki dan perempuan yang berpergian bersama dengan alasan
agar saling mengenal atau bahkan sampai nekat tidur sekamar merupakan tuntunan
yang salah dan melenceng jauh dari konsep ta’aruf (perkenalan). (Hasyiyah
al-Jamal [4]: 119, I’anah at-Thalibin [3]: 298, Al-Bajuri [2]: 101)
Pendekatan
lawan jenis via Hp dan dunia maya
Perkembangan
teknologi telah merubah dan memudahkan segalanya. Ruang dan waktu yang dulu
banyak mengganggu sekarang bukanlah sebuah kendala. Dengan serbuan produk
handphone dan sejenisnya yang serba canggih dan terjangkau harganya, sulit bagi
remaja sekarang untuk tidak menggunakannya. Dengan teknologi ini mereka tak
akan malu lagi menjalin kedekatan dengan lawan jenis. Dengan alasan ‘cuma sms
an’ atau ‘cuma chatingan’ atau yang lain, mereka katakan itu hal yang wajar dan
tidak berdosa. Benarkah?
Pada dasarnya
teknologi adalah alat, kemana dan untuk apa adalah tergantung penggunanya.
Teknologi semakin memanjakan kita karena segala urusan menjadi cepat dan mudah.
Namun bagaimana bila terknologi itu dipakai untuk melakukan kemaksiatan?
Pada dasanya
komunikasi via hp atau sejenisnya baik dengan telepon, sms, chatting, dll itu
sama dengan berkomunikasi secara langsung. Segala sesuatu yang haram untuk
diucapkan juga haram untuk ditulis.
Hukum komunikasi dengan lawan jenis via hp
atau sejenisnya itu tidak dibenarkan kecuali ada hajat mendesak yang dibenarkan
oleh syara’ seperti halnya bermuamalah atau jual beli, persaksian, khitbah,
dll. Rasul Saw bersabda: “Kedua mata akan berzina, kedua tangan akan berzina,
kedua kaki akan berzina, farji juga akan berzina. Sedangkan zinanya lisan
adalah perkataan.” (Is’ad ar-Rafiq [1]: 105, Hasyiyah Qulyubi [3]: 210,
Baridah Mahmudhah [4]: 7)
Lantas mengenai
alasan pendalaman karakter dan pengenalan lebih jauh itu belum termasuk hajat
yang dibenarkan apabila belum ada keinginan kuat untuk menikahinya.
Diperbolehkannya nadlar dan berbincang pada waktu melamar karena biasanya si
perempuan didampingi orang tua atau kerabatnya. Pembicaraannya pun seputar hal
yang sangat dibutuhkan, tidak bermesra-mesraan, obral janji, dan sebagainya
sebagaimana yang diterapkan anak muda zaman sekarang. (Fiqh Islami [9]:
6292, Hasyiyah al-Jamal [1]: 120)
Membawa
pergi calon istri
Fenomena ini juga
sudah begitu merambah di sekitar kita. Merasa sudah menjadi tunangannya, si
lelaki dengan seenaknya membawa pergi ke sana ke mari tanpa ada beban dosa.
Ironisnya, terkadang orang tua juga mempersilakan anaknya di bawa oleh
tunangannya atau laki-laki lain yang bukan mahram.
Islam melarang bahwa dalam acara lamaran
atau tunangan dilakukan dengan ber khalwah (sendiri tanpa pendamping kerabat).
Rasulullah Saw bersabada:
“Ingatlah,
sungguh tidak berkhalwah seorang laiki-laki dan perempuan kecuali ada pihak
ketiga yang menemani yaitu setan.”
Tidak diperbolehkannya khalwah jelas
tidak diperbolehkan pula berpergian bersama. Karena meski sudah dalam status
bertunangan, sebelum ada akad sah pernikahan maka mereka bukanlah pasangan
suami istri, satu sama lain adalah orang lain yang haram dipandang, dipegang
dan di bawa pergi. (I’anah at-Thalibin [3]: 260, Ihya Ulumuddin [2]: 160,
Masu’ah Fiqhiyyah [29] 202).
Source: http://majalahlangitan.com
Belum ada Komentar untuk "Beginilah Komunikasi Dengan Calon yang Sesuai Syari'at"
Posting Komentar