Al-Qur'an Perintahkan Bunuh Semua Kafir Harbi dan Dzimmi.??
Kamis, Juni 22, 2017
Tambah Komentar
KELOMPOK Jihadis atau kelompok extrem kiri mereka mengatakan bahwa perintah perang dan membunuh semua orang kafir itu sangat
jelas dan tegas di dalam Alquran, sebagaimana yang tertera didalam surat At-Taubah ayat 36 yang bunyinya:
"Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya." (QS. At-Taubah : 36).
Menurut mereka ada lafadz 'kaffah' di ayat itu yang secara jelas maknanya adalah semua atau seluruhnya. Sehingga ayat ini tidak bisa ditafsirkan lain kecuali bahwa kita diwajibkan secara tegas untuk membunuh semua orang kafir.
"Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya." (QS. At-Taubah : 36).
Menurut mereka ada lafadz 'kaffah' di ayat itu yang secara jelas maknanya adalah semua atau seluruhnya. Sehingga ayat ini tidak bisa ditafsirkan lain kecuali bahwa kita diwajibkan secara tegas untuk membunuh semua orang kafir.
Benarkah Al-Qur'an perintahkan bunuh semua orang kafir?
Memang tidak sedikit
ayat-ayat Al-Quran yang dijadikan 'senjata' untuk membenarkan pendapat-pendapat
yang menyimpang dari syariat Islam. Modusnya adalah menafsirkan ayat-ayat
tertentu secara sepihak, tanpa mengkaitkannya dengan ayat-ayat lain atau hadits-hadits
terkait. Dan tentunya hasil tafsir itu juga berbenturan dengan fatwa-fatwa para
ulama fiqih yang muktamad.
Surat At-Taubah ayat 36 memang mengandung lafadz 'kaafaah', yang secara harfiyah memang bermakna semua atau seluruhnya.
وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ
كَآفَّةً
Dan perangilah kaum
musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. (QS.
At-Taubah : 36)
Bahkan menurut pendukung pendapat ini, sejak turun ayat ini tidak ada lagi pembagian kafir harbi atau kafir dzimmi. Sebab ada lafadz 'kaaffah' di dalam ayat ini, yang artinya adalah semua dan seluruhnya. Maksudnya Allah SWT telah memerintahkan kita umat Islam untuk membunuh semua orang musyrik tanpa membeda-bedakan apakah dia kafir dzimmi atau kafir harbi. Pendeknya, kalau dia bukan muslim maka halal darahnya menurut ayat ini.
Koreksi
Kesimpulan seperti di atas tentu kurang tepat. Sebab ternyata para ulama syariah justru tidak membenarkan kita membunuh semua orang musyrik atau kafir. Hanya orang kafir harbi saja yang boleh dibunuh dan bukan semuanya.
Lalu bagaimana menjawab klaim bahwa ayat ini memerintahkan kita membunuh semua orang musyrik? Untuk itu ada tiga jawaban yang bisa diajukan.
Memang benar bahwa adanya lafadz 'kaaffah' di dalam ayat ini seolah-olah mengisyaratkan untuk membunuh semua orang kafir. Namun menurut Al-Imam Ath-Thabari, ulama terbesar dalam bidang ilmu tafsir, bahwa makna kaaffah itu bukan menunjukkan perintah untuk membunuh seorang orang musyrik.
Dalam Tafsir Ath-Thabari, beliau rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 'kaaffah' disini adalah pihak umat Islam dan bukan orang kafir. Maksudnya, dalam memerangi orang kafir, wajiblah semua umat Islam secara keseluruhan (kaaffah) untuk ikut serta. Sebab orang kafir pun secara keseluruhan (kaaffah) juga ikut serta dalam memerangi umat Islam. Jadi maksud ayat ini bukan perintah untuk membunuh semua orang kafir. ( Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari, Tafsir At-Thabari, jilid 14 hal. 241-242)
Bahkan menurut pendukung pendapat ini, sejak turun ayat ini tidak ada lagi pembagian kafir harbi atau kafir dzimmi. Sebab ada lafadz 'kaaffah' di dalam ayat ini, yang artinya adalah semua dan seluruhnya. Maksudnya Allah SWT telah memerintahkan kita umat Islam untuk membunuh semua orang musyrik tanpa membeda-bedakan apakah dia kafir dzimmi atau kafir harbi. Pendeknya, kalau dia bukan muslim maka halal darahnya menurut ayat ini.
Koreksi
Kesimpulan seperti di atas tentu kurang tepat. Sebab ternyata para ulama syariah justru tidak membenarkan kita membunuh semua orang musyrik atau kafir. Hanya orang kafir harbi saja yang boleh dibunuh dan bukan semuanya.
Lalu bagaimana menjawab klaim bahwa ayat ini memerintahkan kita membunuh semua orang musyrik? Untuk itu ada tiga jawaban yang bisa diajukan.
1. Tafsir Ath-Thabari
Memang benar bahwa adanya lafadz 'kaaffah' di dalam ayat ini seolah-olah mengisyaratkan untuk membunuh semua orang kafir. Namun menurut Al-Imam Ath-Thabari, ulama terbesar dalam bidang ilmu tafsir, bahwa makna kaaffah itu bukan menunjukkan perintah untuk membunuh seorang orang musyrik.
Dalam Tafsir Ath-Thabari, beliau rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 'kaaffah' disini adalah pihak umat Islam dan bukan orang kafir. Maksudnya, dalam memerangi orang kafir, wajiblah semua umat Islam secara keseluruhan (kaaffah) untuk ikut serta. Sebab orang kafir pun secara keseluruhan (kaaffah) juga ikut serta dalam memerangi umat Islam. Jadi maksud ayat ini bukan perintah untuk membunuh semua orang kafir. ( Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari, Tafsir At-Thabari, jilid 14 hal. 241-242)
2. Tafsir Al-Qurtubi
Kalau pun makna
lafadz ini mau dipaksakan sebagai dasar untuk membunuh semua orang musyrik,
maka ada pendapat ulama tafsir lain yang menyebutkan bahwa ayat ini sudah
dinasakh, alias dihapus keberlakuannya.
Hal itu disebutkan
oleh Ibnu Athiyah sebagaimana dinuqil oleh Al-Imam Al-Qurthubi dalam tasfir
Al-Jami' li Ahkamil Quran. Beliau menjelaskan bahwa awalnya memerangi orang
musyrik itu merupakan fardhu 'ain bagi setiap muslim. Kemudian hukum ini
dinasakh atau dihapus, diganti menjadi fardhu kfiayah saja. Maksudnya yang
wajib hanya mereka yang terlibat dalam peperangan tertentu saja, dan bukan
semua umat Islam. Silahkan periksa tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran karya
Al-Imam Al-Qurthubi. (Al-Imam Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Quran, jilid 8 hal. 136)
3. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Dr. Yusuf
Al-Qaradawi ketika menjawab masalah ini menjelaskan sebagaimana beliau tuliskan
dalam kitab Fiqih Al-Jihad, bahwa yang dimaksud dengan 'kaaffah' dalam ayat ini
adalah sebatas orang-orang musyrik yang disebutkan dalam ayat tersebut.
Ayat tersebut sedang
membicarakan tentang tindakan sekelompok orang-orang musyrik yang berkhianat
atas ketentuan perang. Dan pengkhianatan ini beresiko besar, yaitu mereka akan
dibunuh semuanya. Ketika mereka benar-benar berkhianat, tidak ayal semua yang
terlibat dalam pengkhianatan itu memang harus dibunuh. Tetapi sebatas yang
terlibat saja dan bukan seluruh orang kafir di muka bumi.(Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqih Al-Jihad, jilid 1 hal. 311)
Kesimpulan
Syariat Islam turun
bukan dengan tujuan untuk membunuh manusia dan menghilangkan nyawanya.
Sebaliknya, tujuannya adalah untuk menjadi rahmat bagi alam semesta. Dalam
syariat Islam, orang kafir berhak hidup damai dengan umat Islam. Dan tidaklah
ajaran Islam ini diturunkan, kecuali untuk dijadikan petunjuk bagi mereka yang
mau. Sedangkan mereka yang tidak mau mengikuti petunjuk dari Allah, tentu saja
tidak ada paksaan, tidak perlu dimusuhi, dan tidak perlu diperangi.
Toh orang kafir itu
kalau mati pun pasti akan disiksa di neraka selamanya. Cukup Allah SWT saja
yang menyiksa mereka, tugas kita sekedar mengajak dan berdakwah. Mau masuk
Islam syukur, tidak mau juga tidak apa-apa.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.,
MA
Sumber: rumahfiqih.com
Belum ada Komentar untuk "Al-Qur'an Perintahkan Bunuh Semua Kafir Harbi dan Dzimmi.??"
Posting Komentar