-->

SURAH KITAP SAFINATUN NAJA TENTANG SYARAT JAMA’ TAQDIM

Syarat-syarat jama' taqdim ada empat:
1. Memulai dengan shalat yang pertama. Karena waktunya adalah milik shalat yang pertama. Andaikata seseorang melakukan shalat 'ashar sebelum shalat dhuhur atau melakukan shalat 'isyak sebelum shalat maghrib, maka shalatnya tidak sah. Karena shalat yang mengikuti itu tidak boleh mendahului shalat yang diikuti. Sehingga jika dia ingin menjama' shalat, dia harus mengulangi shalat 'ashar dan shalat 'isyak sesudah melakukan shalat dhuhur dan shalat maghrib.

2. Berniat jama' pada shalat yang pertama sebelum selesai melakukannya.
Hal ini untuk membedakan jama' taqdim yang disyari'atkan dari jama' taqdim yang dilakukan dengan lupa atau dengan main-main. Misalnya dengan meniatkan: Saya niat shalat fardlu dhuhur dijama' dengan 'ashar.

Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala’’ - Takbiratul ihram - Salat duhur empat rakaat seperti biasa. - Salam. - Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut; 2). Berniat shalat 'asar dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu :
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala. - Takbiratul Ihram - Salat asar empat rakaat seperti biasa - Salam.

3. Langsung di antara kedua shalat.
Hendaklah orang yang melakukan jama' taqdim, tidak memisahkan antara kedua shalat tersebut dalam waktu yang lama. Waktu yang lama tersebut adalah sekira cukup untuk melakukan shalat dua raka'at dengan shalat yang paling cepat. Jika salah satu dari ketiga syarat di atas tidak terpenuhi, maka dia harus melakukan shalat yang kedua pada waktunya. Sementara ketiga syarat ini adalah sunnat untuk dilakukan pada jama' ta'khir.

4. Alasan atau 'udzur untuk melakukan jama' taqdim ini harus tetap ada.
Artinya bagi orang yang bepergian harus tetap dalam bepergian sampai takbiratul ihram shalat yang kedua. Andaikata orang yang melakukan jama' taqdim ini di tengah-tengah shalat yang kedua dia menjadi orang yang mukim (sampai di tempat tinggalnya), maka hal itu tidak merusak keabsahan shalat jama' taqdim tersebut. Sehingga tidak disyaratkan keadaan safar (bepergian) tersebut sampai shalat yang kedua sempurna. Andaikata dia telah menjadi orang mukim sebelum selesai takbiratul ihram dari shalat yang kedua, maka dia tidak boleh melakukan jama' taqdim. Andaikata orang tersebut bepergian sesudah mukim karena sebabnya-yaitu bepergian sudah hilang-maka shalat yang kedua itu jelas harus diakhirkan pada waktunya. Sesungguhnya persyaratan tetap bepergian adalah agar udzur tetap mengiringi jama'. Jika udzur tersebut tidak mengiringi jama', maka yang sah adalah shalat yang pertama. Seperti apabila orang memulai shalat dhuhur (umpamanya di kotanya), sedangkan dia berada di atas kapal. Kemudian kapal tersebut berjalan, dan dia berniat jama' pada shalat yang pertama, maka jama'-nya sah. Demikian pula disyaratkan waktu shalat yang pertama masih tetap ada sampai selesai takbiratul ihram dari shalat yang kedua, meskipun sebelum selesai shalat yang kedua waktunya sudah habis. Juga disyaratkan keabsahan dari shalat yang pertama dengan yakin atau dengan dugaan yang kuat.
Adapun jama' taqdim karena hujan, maka disyaratkan hujan tersebut ada dalam dua shalat dan di antara keduanya dan pada waktu selesai dari shalat yang pertama. Dan terangnya hujan di tengah-tengah shalat yang pertama atau shalat yang kedua atau setelah selesai kedua shalat tersebut, tidaklah merusak keabsahan shalat jama' ini. WALLAHU ‘ALAM 

Belum ada Komentar untuk "SURAH KITAP SAFINATUN NAJA TENTANG SYARAT JAMA’ TAQDIM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel